top of page
  • dedisfh08

Sanksi Yang Langgar Mudik Jalur Darat

PENGGAWA.COM, JAKARTA – Akhirnya pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan terdapat sanksi yang akan diterapkan jika ditemukan pelanggaran selama larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.


Selama masa larangan mudik 2021, ada beberpa pengecualian bagi masyarakat yang masih boleh melakukan perjalanan. Kriteria yang menjadi pengecualian tersebut yakni bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas, kunjungan keluarga sakit dan saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping dengan kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.


Sementara itu bagi yang tidak sesuai dengan kriteria pengecualian tersebut maka yang memaksa mudik akan dikenai sanksi “Sanksi yang akan dilakukan bersama kepolisian, bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan dan tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan akan diputar balik,” kata Budi dalam konferensi video, Kamis (8/4).


Budi menuturkan, khusus kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas dari kepolisian. Sanksi yang diberikan mulai dari penilangan dan lainnya sesuai dengan Undang-undang.

Dia memastikan selama pengaturan transportasi dalam masa mudik, pengawasan akan dilakukan oleh Polri. “Ini dengan membuat pos check point di beberapa daerah,” tutur Budi.

Selain Polri, kata Budi, pengawasan juga akan diperkuat dari unsur TNI dan Satpol PP dari dinas kabupaten kota atau Dishub. Budi mengatakan, Kemenhub juga akan melibatkan Balai pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk pengawasan tersebut.


0 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page